get app
inews
Aa Text
Read Next : Terang Benderang Anies Dukung Imam-Ririn, Anak Abah Yakin Paslon 01 Menangkan Pilkada Depok

Tak Mau Ikuti Anies, Ridwan Kamil Takkan Revisi UMP-UMK Jabar 2022

Jum'at, 24 Desember 2021 | 18:40 WIB
header img
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. foto: Sindonews

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi isyarat kalau dia takkan mengubah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 dengan dalih karena pemerintah daerah (Pemda) tak punya wewenan mengubah formula perhitungan upah minimum yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Formula itu merupakan acuan penghitungan UMP tahun 2022.

"Tadi saya terima perwakilan buruhnya. Saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK," kata Kang Emil, sapaan Ridwal Kamil, setelah bertemu dengan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

Ia menegaskan, yang berwenang mengubah formula dalam PP Nomor 36 adalah pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri pun telah mengatakan bahwa daerah tak memiliki wewenang mengubah formula UMK.

"Karena rumusnya ditentukan dari pusat, termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri; tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," tegas Kang Emil.

Meski begitu, mantan Walikota Bandung itu menawarkan solusi kepada pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait pengupahan 2022. Salah satunya mencari formula perhitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK atau UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun. Kalau yang sudah lewat satu tahun, itu masih kosong regulasinya. Maka, aturannya menggunakan struktur dan skala upah," kata dia.

Ia pun mengajak para buruh berdiskusi agar buruh fokus pada cara menghitung upah setelah satu tahun, sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan.

Kang Emil menetapkan besaran nilai UMP dan UMK di 27 daerah di Jawa Barat pada 30 November 2021, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Besarannya hanya naik 1,72% atau Rp31.135 menjadi Rp1.841.487.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bikin heboh karena berani merevisi UMP 2022 dari hanya naik 0,85% menjadi 5,1%.

Sayang, setelah diancam akan di-PTUN-kan pengusaha dan "ditegur" pemerintah melalui kementerian terkait, Anies berencana merevisi kembali kebijakannya itu.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut