JAKARTA, iNewsDepok.id- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Singapura karena terpapar radikalisme. Ia ingin berjihad dan terus menyebarkan konten bermuatan radikalisme di sosmed.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar menyatakan deportasi pada seorang WNI terjadi pada Januari 2023.
"Ini menegaskan bahwa siapapun termasuk pekerja migran bisa terpapar radikalisme," kata Boy Rafli, Sabtu, 18 Februari 2023.
Menurut Boy, pekerja migran cukup rawan terpapar radikalisme. Ini mengingat konten-konten narasi radikal banyak terdapat di medsos. Sementara pekerja migran yang berada di negara maju, lebih mudah mengakses internet.
Kepala BNPT menyatakan agar terhindar dari radikalisme, setiap warga negara wajib memiliki pemahaman tentang ciri dan karakter kelompok radikal, intoleran, dan teroris sebagai langkah awal.
"Kami mengajak seluruh elemen bangsa yang ada di negeri serumpun itu untuk tetap mewaspadai virus terorisme," kata pria yang yang berasal dari Sumatera Barat ini.
Boy Rafli menjelaskan untuk mencegah terorisme, penting bagi Warga Negara untuk mengetahui vaksin kebangsaan yang terdiri dari transformasi wawasan kebangsaan, revitalisasi nilai-nilai Pancasila, moderasi beragama, pelestarian akar budaya bangsa, serta transformasi pembangunan.
Editor : M Mahfud