WASHINGTON, iNewsDepok.id - Amerika Serikat (AS) akan mencabut status darurat Covid-19 pada Mei mendatang. Amerika sudah memberlakukan status darurat nasional Covid-19 pada tahun 2020 lalu atau hampir 3 tahun. Saat itu status darurat Covid-19 dideklarasikan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Setelah pemerintahan berpindah tangan ke Joe Biden, status darurat Covid-19 sudah diperpanjang beberapakali yang memungkinkan jutaan warga menjalani tes, vaksin, dan perawatan secara gratis.
Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih (OMB) menyatakan, status darurat Covid-19 akan diperpanjang sampai 11 Mei 2023 dan setelah itu dihentikan.
"Pelonggaran ini sejalan dengan komitmen pemerintahan sebelumnya untuk memberitahukan setidaknya 60 hari sebelum penghentian PHE," bunyi pernyataan OMB, dikutip dari Reuters, Selasa (31/1/2023).
Selama pemberlakuan status darurat Covid-19 kemarin, pemerintah federal sudah menanggung biaya vaksin Covid-19, tes dan perawatan rumah sakit bagi kasus tertentu. Setelah statusnya dicabut, biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi swasta dan program jaminan kesehatan pemerintah.
Pencabut status darurat Covid-19 di Amerika menang sudah dipertimbangkan dengan melihat angka penurunan jumlah kasus positif Covid-19 yang berlangsung secara cepat.
Editor : Mahfud