get app
inews
Aa Read Next : Permintaan Positif Mewarnai Sektor Properti Indonesia di Awal 2024

Tarif Karantina di Hotel Rp 6,75 Juta hingga Rp 26,5 Juta

Selasa, 21 Desember 2021 | 09:29 WIB
header img
Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id – Satgas Covid-19 menerbitkan tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 20 Desember 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel yang diperuntukkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut telah terisi 70 persen.

Pelaku usaha perhotelan juga telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

Semua daftar hotel untuk karantina mandiri pelaku perjalanan akan ditampilkan di website resmi hotel karantina D-Hots PHRI di https://quarantinehotelsjakarta.com.

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya disitu. Tadi kami minta PHRI menampilkan berapa sisa kamar yang ada," jelas Wiku, Senin (20/12/2021).

Tarif hotel untuk karantina Covid-19 bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.  Untuk masa karantina selama 9 malam 10 hari di hotel bintang 2 dipatok dengan harga mulai Rp6,75 juta hingga maksimal Rp7,24 juta.

Di hotel bintang 3 sebesar Rp7,74 juta - Rp9,175 juta, hotel bintang 4 berkisar Rp9,23 juta - Rp11,425 juta dan di hotel bintang 5 berkisar Rp12,425 juta - Rp16 juta. Untuk klasifikasi luxury berkisar Rp17 juta hingga maksimal Rp21 juta.

Masa karantina 13 malam 14 hari di hotel bintang 2 dipatok mulai Rp9,05 juta hingga maksimal Rp9,9 juta. Hotel bintang 3 berkisar Rp10,40 juta - Rp11,525 juta, dan di hotel bintang 4 berkisar Rp12,525 juta - Rp14,965 juta.

Di hotel bintang 5 berkisar Rp16,965 juta - Rp21,5 juta, dan luxury berkisar Rp23,5 juta - Rp26,5 juta.

Harga tersebut sudah termasuk biaya tenaga kesehatan, keamanan, dan PCR selama di hotel.

Dari harga tersebut, terlihat biaya paling murah untuk melakukan karantina di hotel dengan durasi waktu yakni 9 malam 10 hari berkisar Rp 6,7 juta hingga Rp 7,2 juta.

Sebelumnya, pelaku perjalanan luar negeri mengeluhkan tingginya tarif hotel karantina Covid-19 yang mencapai puluhan juta. Hal ini salah satunya terekam dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @resty442_.

Di video yang viral tersebut terlihat para penumpang yang kebanyakan TKI baru pulang dari luar negeri. Mereka semalaman mengantre untuk mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet.

"Mau di hotel satu orang Rp19 juta, ini perlakuan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Tadi banyak calo membujuk (untuk karantina di hotel)," kata seorang perempuan di video tersebut.

 

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut