get app
inews
Aa Text
Read Next : Menitip Asa Pada UU TPKS Yang Sudah Disahkan, Mau Seperti Apa ke Depannya?

Miris! Ada 117 Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2022, Hanya 17 yang Diproses Hukum

Selasa, 03 Januari 2023 | 16:00 WIB
header img
Miris! Ada 117 Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2022, Hanya 17 yang Diproses Hukum. Foto ilustrasi: iNews.id

DEPOK, iNewsDepok.id - Sungguh miris, berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terdapat 17 korban kekerasan di bangku pendidikan atau sekolah sepanjang 2022.

Namun sayangnya, ungkap Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, meski terdapat 117 korban namun berdasarkan data hanya ada 17 kasus yang sampai menuju proses hukum. Angka ini menurun sedikit dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 18 kasus.

Para korban kekerasan seksual merata dialami anak-anak sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas. Rentang usia korban antara 5-17 tahun.

Adapun perinciannya, Retno mengungkapkan kasus kekerasan terjadi dijenjang SD sebanyak 2 kasus, jenjang SMP sebanyak 3 kasus, jenjang SMA 2 kasus.

Selanjutnya Pondok Pesantren 6 kasus, Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus; dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.

“Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta dan 1 kakak kelas korban," papar Retno dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Adapun rincian guru pelaku kekerasan, di antaranya, guru pendidikan agama dan pembina ekskul, pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dan lain-lain.

"Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan, 73,68% berstatus guru”, jelas Retno yang juga merupakan Komisioner KPAI periode 2017-2022.

Sementara modus pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan antara lain mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci.

Modus lainnya mengajak menonton film porno, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut