Depok, iNews Depok.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI non aktif, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal ini diketahui setelah Satgas PPKS Universitas Indonesia mengeluarkan hasil investigi yang mereka lakukan. Alhasil Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester.
Pengungkapan kasus ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024, tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia mengatakan, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," ucapnya lewat keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).
Dia mengungkapkan, skorsing terhadap Melki sudah berlaku sejak SK Rektor ditetapkan tertanggal 29 Januari 2024.
Ui"Skor berlaku sejak tanggal SK ditetapkan,"tuturnya.
Dia menyebut, Melki juga dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan atau mendatangi korban.
Melki juga dilarang untuk aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas dan universitas Indonesia.
Sementara itu, dalam SK tersebut juga tertera klausus yang menyatakan selama masa skorsing, Melki Sedek Huang wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," dikutip dari SK tersebut.
Editor : M Mahfud