JAKARTA, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 60 dan 51 Tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menjelaskan, keputusan mencabut status PPKM di seluruh wilayah Indonesia sudah melewati berbagai pertimbangan dan kajian.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.
Maka daripada itu Jokowi menegaskan kepada masyarakat, kedepannya sudah tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan ditengah masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.
Editor : M Mahfud