Aturan mengenai garasi tertuang dalam Pasal 34A yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi baik milik sendiri, sewa atau garasi bersama. Sedangkan aturan denda dari pasal tersebut diatur dalam Pasal 34B yang menyebutkan, pelanggaran dikenakan denda administrasi paling banyak Rp. 2 juta.
“Perda ini baru berlaku setelah ditetapkan tahun 2020. Harusnya sudah berlaku nih, dengan asumsi Pemkot melakukan sosialisasi danmembuat solusi bersama. Tapi ini belum dilakukan,” tegasnya.
Dia mempertanyakan mengapa Pemkot Depok belum melakukan sosialisasi dan belum menerbitkan perwal. Dia menduga, pemkot khawatir jika segera diterapkan akan menimbulkan protes keras dari warga karena belum ada sosialisasi.
“Sampai hari ini sosialisasi itu belum dilakukan. Padahal janjinya begitu, pasal ini bisa masuk kemudian syaratnya pemkot sosialisasi. Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir ngga ditaati, takut terjadi pembangkangan,” katanya.
Editor : Rinna Ratna Purnama