get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Inilah Daftar 98 Pinjol Legal Yang Berizin OJK Per Oktober 2024

Waspada, Hingga Akhir Tahun Tercatat 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Ilegal Ditemukan

Selasa, 27 Desember 2022 | 22:16 WIB
header img
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Foto: Isna Rifka Sri Rahayu/iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, di antaranya 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta sembilan pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin sepanjang Desember 2022.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (27/12/2022).

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Entitas-entitas itu sering dijumpai masyarakat di sejumlah akun media sosial.

Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut