JAKARTA, iNewsDepok.id - Tidak menemukan titik terang, PT Sarang Gagas Indonesia melalui kuasa hukumnya Tito Hananta Kusuma & CO Law Office, pihaknya melayangkan somasi pertama dan terakhir, kepada Panitia Besar PON XX Papua Tahun 2021.
Tito Hananta terpaksa mengambil langkah tersebut karena hingga saat ini kliennya belum juga menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan videotron pada saat pelaksanaan PON XX Papua tahun 2021 lalu.
Dari pekerjaan tersebut, PT Sarang Gagas Indonesia mengaku dirugikan hingga Rp2,6 miliar, terkait pengadaan videotron tersebut.
"Kami masih belum menerima pembayaran atas Pekerjaan Penyediaan Videotron yang terpasang di Polda Papua senilai Rp2,6 miliar lebih," kata Direktur PT Sarang Gagas Indonesia, Soegianto Husin, seperti keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).
"Selain sudah merugi atas lamanya realisasi pembayaran yang tidak kunjung terealisasi, kini kami terancam dituntut pihak penyedia dana modal kerja atas pekerjaan tersebut," imbuhnya.
Dikatakan Tito, sebagai kuasa hukum, pihaknya cukup beralasan untuk melayangkan Somasi kepihak Panitia Besar PON XX Papua tersebut.
Pada surat Somasi tersebut, dijelaskan kliennya telah mengikuti tender dan memenangkan tender penyediaan videotron yang dilaksanakan oleh PB PON XX Papua.
PT SGI berdasarkan kontrak yang ditandatangani bersama dengan ketua harian PON XX Papua yakni Dr Yunus Wonda,SH,MH dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) Panitia Besar PON XIX Papua yakni Zulkifli Akbar tersebut, kemudian melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penyediaan Videotron itu secara tuntas. Perusahaan dinilai bertanggung jawab dan telah beroperasi dengan baik.
Kuasa hukum menjelaskan, kliennya tersebut masih belum mendapatkan pembayaran yang merupakan haknya. "Hingga kini, sudah 1 tahun lebih klien kami belum menerima pembayaran, kan seharusnya perhelatan seperti PON sudah ada anggaran," tegas Tito Hananta.
"Ketika ditagih, selalu diberikan keterangan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung direalisasikan," kata Tito.
"Seharusnya senang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah di saat pandemi. Ternyata menjadi malapetaka begini, jujur, kami tidak menyangka kalo pekerjaan dari pemerintah bisa seperti ini pembayarannya," jelasnya.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum pelapor telah mengambil langkah-langkah, salah satunya dengan menyurati Ombudsman RI dan pihak terkait lainnya juga untuk meminta keadilan bagi kliennya.
"Sudah seharusnya klien kami menerima hak pembayarannya yang telah disepakati atas kontrak Pengadaan videotron pada Penyelenggaraan PON XX Papua 2021," harapnya.
Editor : M Mahfud