JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapapkan 17 partai politik jadi peserta pemilu tahun 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik 2024 pada Rabu (14/12/2022) di kantor KPU RI.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
Setelah melewati berbagai tahapan ditetapkanlah ketujuh belas parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Tahapan tersebut berupa pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Diketahui, sebanyak 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Dalam proses tahapan verifikasi administrasi tersebut, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Kemudian merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Sebelumnya, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan.
Maka, verifikasi faktual hanya dapat dilakukan kepada parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 lalu dan partai politik baru. Terhitung, sebanyak sembilan partai politik mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 15 Oktober-23 November 2022.
Berikut 17 parpol yang telah ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2024;
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Editor : M Mahfud