Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Pembiayaan Rumah Anti Riba di Depok, PT Putra Miftah Sunandar MoU dengan BJB Syariah Depok

Senin, 12 Desember 2022 | 18:30 WIB
  • author Mada Mahfud
Pembiayaan Rumah Anti Riba di Depok, PT Putra Miftah Sunandar MoU dengan BJB Syariah Depok
Penandatanganan kerja sama antara PT Putra Miftah Sunandar dan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Depok untuk pembiayaan pemilikan rumah secara syariah. Foto: Mada Mahfud/iNews Depok

Pradi yang juga mantan Wakil Wali Kota Depok meminta persyaratan bagi masyarakat Kota Depok untuk memiliki rumah dipermudah. Ia mencontohkan syarat slip gaji tak perlu untuk pelaku usaha kecil.

”Pendapatan mereka itu menjanjikan meski tak punya slip gaji. Tujuan kita ingin masyarakat Depok mudah memiliki rumah,” tegas Pradi.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut