Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Pembiayaan Rumah Anti Riba di Depok, PT Putra Miftah Sunandar MoU dengan BJB Syariah Depok

Senin, 12 Desember 2022 | 18:30 WIB
  • author Mada Mahfud
Pembiayaan Rumah Anti Riba di Depok, PT Putra Miftah Sunandar MoU dengan BJB Syariah Depok
Penandatanganan kerja sama antara PT Putra Miftah Sunandar dan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Depok untuk pembiayaan pemilikan rumah secara syariah. Foto: Mada Mahfud/iNews Depok

”Mau keadaan ekonomi seperti apapun, tiap bulan cicilannya ya tetap sampai 10-15 tahun,” terangnya.

Han optimis skema syariah Bank BJB Syariah akan direspon konsumen di Depok. Pasalnya Depok adalah kota religi yang masyarakatnya menginginkan kepemilikan rumah secara syariah.

”Di sini kita tak sekadar jual beli tetapi dakwah anti riba,” cetus Han.

Ia berharap realisasi pembiayaan syariah melalui kerja sama dengan PT Putra Miftah Sunandar bisa terealisasi segera.

”Januari 2023 diharapkan terealisasi pembiayaan syariah dari kami,” lanjut Han.

Mengenai besaran dana per rumah atau besaran plafon pembiayaan syariah, Han mengungkapkan tak ada batasan. ”Ini tergantung jenis rumahnya, kita akan layani sesuai keinginan konsumen,” imbuhnya.

Memudahkan Masyarakat Kota Depok Memiliki Rumah

Sementara itu Pradi Supriatna, Presiden Komisaris PT Putra Miftah Sunandar berharap kerja sama ini memudahkan masyarakat Kota Depok yang belum memiliki rumah untuk memiliki rumah.

”Kita juga kerja sama dengan bank konvensional. Sedangkan ini adalah kerja sama dengan bank syariah. Jadi ada alternatif yang ditawarkan sesuai pilihan konsumen,” kata Pradi.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut