get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Penyebaran Ular Kobra Terjadi Lagi di Depok, Kenali Ciri Sarangnya

Wow! BPJS Ketenagakerjaan Depok Beri Iuran Gratis 3 Bulan untuk Pekerja Informal

Rabu, 07 Desember 2022 | 22:16 WIB
header img
Sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Ganesa Satria, Kelurahan Abadijaya Depok, Rabu (7/12/2022). Foto: Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok, Jawa Barat melakukan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi berlangsung di Aula Ganesa Satria, Kelurahan Abadijaya Depok, Rabu (7/12/2022). Sosialisasi dilakukan bersama Anggota Komisi IX DPR RI  Dra Wenny Haryanto, SH dari Fraksi Golkar.

Sasaran sosialisasi dalah Kader PKK, kader Posyandu, Karangtaruna, dan pelaku UMKM Kelurahan Abadijaya.

Hadir dalam acara ini Anggota komisi IX Dra Wenny Haryanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin, Pimpinan Kelurahan Abadijaya Sodik Murdiono, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Depok Anita Riza Chaerani, serta sekitar 200 pekerja mandiri di lingkungan kelurahan Abadijaya.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok, Achiruddin, menyatakan peserta sosialisasi didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan yaitu Desember 2022, Januari-Februari 2023.

”Mereka didaftarkan di dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), secara gratis. Setelah 3 bulan, peserta bisa melakukan iuran dengan melakukan pembayaran mandiri,” kata Achiruddin.

Mengenai besaran iuran, Achirudin menyatakan pekerja informal seperti pedagang, ojek online, UMKM bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri dengan iuran Rp16.800/bulan.

”Dengan iuran tersebut sudah terlindungi dengan dua program, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” terang Achiruddin.

Sementara itu Anggota Komisi IX Dra. Wenny Haryanto, S.H. mengajak pekerja mandiri untuk melanjutkan iuran secara mandiri apabila sudah melewati 3 bulan.

“Jangan lupa untuk melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika sudah lewat dari 3 bulan, saya sudah membuktikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu ketika pegawai saya meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJSTK.” kata Wenny.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pekerja di sektor informal akan pentingnya program BPJS ketenagakerjaan. Kedepan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok siap untuk melakukan sosialisasi lebih masif lagi dengan harapan universal coverage dapat dicapai sesegera mungkin baik di sektor formal maupun informal khususnya untuk pekerja di kota Depok.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut