BANDUNG, iNewsDepok.id - Memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia memang menjadi masalah pelik bagi warga diaspora. Namun adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, membuat masyarakat yang memiliki permasalahan itu, sedikit bisa bernafas lega.
PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru dikeluarkan, merupakan sebuah solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.
Hal ini disampaikan Direktur Tata Negara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto saat membuka workshop dengan tema Strategi Penguatan Implementasi Regulasi Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).
"Regulasi (PP No 21 Tahun 2022-red) ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan," kata Baroto dalam materi yang disampaikan.
Baroto menjelaskan pada PP No 21 Tahun 2022 ini, mempermudah bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar sebagi WNI, dan sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
Editor : M Mahfud