JAKARTA, iNews.id - Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan pihak swasta berinisial NPP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. NPP adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).
"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli sampai dengan saat ini," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Selain NPP, insial lain yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Domain dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp127,736 miliar.
Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Ikawati