JAKARTA iNewsDepok.id - Polisi tertibkan serta bina Tiga juru parkir yang berada di kawasan Ruko di Jalan Nangka Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jumat (2/1/2022). Hal ini dilakukan setalah banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan liar.
Aduan dilakukan oleh masyarakan melalui kegiatan aspirasi yang diselenggarakan Polres Metro Bekasi Kota.
“Warga berkeluh kesah bahwa adanya juru parkir liar, menurut pengadu harusnya gratis (area parkir tersebut),” ucap Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono, Jumat (2/12/2022).
Kepada Polisi juru parkir sendiri mengaku tidak melakukan paksaan terkait pembayaran.
“Juru parkir yang kita mintai keterangan mengaku tidak memaksa. Dia mintanya seikhlasnya, mereka juga bilang jagaaiin motor dan mobil karena rawan,” tutur Iptu.
Polisi lanjut memberikan pembiaan kepada ketiga tukang parkir agar tidak terjadi pungutan dengan paksaan.
“Ada tiga juru parkir, tidak kami tahan karena kerugian dari pelapor juga belum jelas. Jadi juru parkir kita data kita buatkan berita acara klarifikasi dan kita berikan pembinaan,” pungkas Iptu.
Editor : Mahfud