DEPOK, iNewsDepok.id - Jalan Margonda Raya dan sekitarnya, kembali diwarnai penertiban parkir liar. Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Depok menggembok dan menggembosi puluhan kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan atau di sembarang tempat.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa (19/12/2023) sore. Sebanyak 15 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda dua digembok dan digembosi.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, penindakan ini rutin dilakukan untuk menertibkan parkir liar yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini minimal dua kali dalam sebulan," kata Deris, Rabu (20/12/2023).
Deris berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Saat ini, Dishub tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur sanksi denda bagi pelanggar parkir liar.
"Denda tersebut akan mulai berlaku setelah perwal diberlakukan," kata Deris.
Selain melakukan penertiban, Dishub juga terus mengajak masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan atau di sembarang tempat.
"Kami sudah menyediakan tempat parkir yang memadai di sepanjang Jalan Margonda Raya," kata Deris.
Penertiban parkir liar di Margonda Raya ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap, penertiban ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib.
Editor : M Mahfud