get app
inews
Aa Read Next : Gantikan Boy Rafli jadi Kepala BNPT, Rycko Amelza Perkuat Pendekatan Kemanusiaan

BNPT: Pemerintah Akui Andil Besar Santri dalam Perjuangan NKRI

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:35 WIB
header img
Kepala BNPT Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar, MH saat Dialog Kebangsaan di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). Foto: doc BNPT

SUBANG, iNewsDepok.id – Pemerintah mengakui andil besar santri dalam perjuangan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengakuan tersebut antara lain dengan ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar, MH menegaskan hal tersebut kepada santri Pondok Pesantren Al-Ishlah, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).

"22 Oktober pemerintahan Presiden Jokowi menepatkan tanggal tersebut sebagai Hari Santri Nasional, ini adalah pengakuan kepada para ulama dan santri atas jerih payah perjuangan membangun fondasi NKRI," kata Boy Rafli.

Acara di Subang ini adalah Dialog Kebangsaan Antar Lembaga Se-Jawa Barat dan Pelantikan Pengurus Lajnah Pencegahan Terorisme dan Radikalisme Jawa Barat. Dialog bertema "Meneguhkan Toleransi, Menjaga Integrasi Bangsa". 

Boy Rafli menjelaskan pada masa perang kemerdekaan, santrilah yang menggelorakan Resolusi Jihad Fisabilillah melawan penjajah. 

Namun seiring berjalannya waktu, terdapat kelompok yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan kata jihad untuk memecah belah bangsa sendiri.

"Namun saat ini kita perlu waspada, beda jihad zaman kemerdekaan dengan jihad hari ini yang dikumandangkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin memecah belah bangsa kita," Kepala BNPT RI menjelaskan.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut