get app
inews
Aa Text
Read Next : RUU Perampasan Aset, Pengamat Hukum: Segera Sahkan, Kalau Bersih Kenapa Takut!

ICW Nilai Jokowi Gagal Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:50 WIB
header img
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Sindonews

Jakarta, iNews.id - Pada Hari Anti Korupsi Dunia yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12/2021),  Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis penilaian yang kurang menyenangkan untuk Presiden Joko Widodo dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (9/12/2021), Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, menilai, Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi, gagal menjadi panglima agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, karena kebijakan yang dikeluarkan Jokowi itu justru kontraprodultif dengan agenda pemberantasan korupsi, bahkan terkesan mengenyampingkan agenda itu.

"Bisa dikatakan, Presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi. Bahkan terkesan mengenyampingkannya," kata Adnan.

Ia menyebut, hal itu antara lain tercermin dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik.

Selain itu, janji Jokowi untuk menguatkan  KPK jauh panggang dari api, karena fakta yang terjadi sejauh ini justru memperlihatkan pelemahan. Contohnya adalah kebijakan politik merevisi UU KPK, dipilihnya komisioner KPK bermasalah, hingga pemecatan puluhan pegawai KPK secara ugal-ugalan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bahkan, kata Adnan, meski Komnas HAM dan Ombudsman RI menemukan adanya pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK yang diselenggarakan pimpinan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, Jokowi juga tidak mengambil tindakan berarti.

"Kebijakan politik Jokowi untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi juga dapat dipotret dari politik legislasi nasional. Sejumlah regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan RUU Tipikor yang tak pernah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas," katanya.

Adnan menilai, merosotnya upaya pemberantasan korupsi berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik. Ia pun menyoroti praktik rangkap jabatan yang marak di pemerintahan Jokowi, serta kuatnya kepentingan politik dan bisnis yang menjadi bukti konkret bahwa tata kelola pemerintahan di era Jokowi ini bermasalah.

"Momentum Hari Antikorupsi Dunia (pada hari) ini patut kita rayakan dengan kesedihan, karena korupsi selalu mengorbankan kita sebagai warga masyarakat," katanya.  

Meski demikian, Adnan juga mengatakan kalau momentum Hari Antikorupsi Dunia yang jatuh pada hari ini dapat menjadi titik balik perlawanan masyarakat terhadap korupsi.

"Mari perkuat suara kita, mari kita perkuat peran kita untuk melawan korupsi," ajaknya. (mmn)

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut