JAKARTA, iNewsDepok.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta tengah mencari pemilik truk sedot tinja yang membuang limbah sembarangan di kawasan Hutan Kota Cawang UKI, Cililitan, Jakarta Timur pada Minggu (20/11/2022) lalu. Pemilik truk juga terancam pencabutan izin usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan. Dia mengatakan akan segera mengusulkan hal tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yogi menjelaskan banyak aturan yang dilanggar oleh truk tinja berwarna kuning dengan pelat nomor B 9631 UFA ini. Termasuk Perda Ketertiban Umum.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan ketika nanti kita usul pencabutan izinnya. Selain denda administratif yang kita kenakan ke mereka, kita juga akan usulkan pencabutan izinnya ketika kita bisa membuktikan truk ini berulang kali melakukan pembuangan limbah sembarangan," kata Yogi, Senin (21/11/2022).
Yogi menambahkan pihaknya juga tengah melakukan pengejaran dan berharap pelaku dapat tertangkap segera agar diberikan sanksi.
"Kita sudah mengidentifikasi ya karena pelat nomor kendaraan ketauan kita sudah lacak siapa pemiliknya. Kita saat ini sedang melakukan pengejaran mungkin hari ini insya Allah bisa tertangkap ya," ucap Yogi.
Editor : M Mahfud