get app
inews
Aa Text
Read Next : Hati-Hati Membeli Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Depok Berikan Tips Cegah Penipuan

Hak Jawab, PT CAM: Tidak Benar Berita Soal Cacat Hukum Sertifikat HGB dan HP di Rawa Terate 

Kamis, 17 November 2022 | 20:25 WIB
header img
Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri menyampaikan keberatannya atas pemberitaan iNewsDepok.id berjudul Margarito Kamis: Menteri ATR Bisa Perintahkan BPN Batalkan Sertifikat yang Cacat Hukum. Foto Ilustrasi/iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id- Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri menyampaikan keberatannya atas pemberitaan iNewsDepok.id berjudul Margarito Kamis: Menteri ATR Bisa Perintahkan BPN Batalkan  Sertifikat yang Cacat Hukum. Somasi dan hak jawab disampaikan Lenny M Poluan selaku Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri dalam surat elektroniknya kepada iNewsDepok.id tertanggal 15 November 2022.

Ada beberapa poin dalam hak jawab dan somasi terkait pemberitaan di iNewsDepok.id dengan link https://depok.inews.id/read/205776/margarito-kamis-menteri-atr-bisa-perintahkan-bpn-batalkan-sertifikat-yang-cacat-hukum

"Klarifikasi atau sanggahan atas muatan atau keterangan dan pernyataan dalam berita tersebut tidak benar. Selain itu, tidak akurat, tidak sesuai fakta-fakta dan bukti sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Citra Abadi Mandiri," kata Lenny dalam surat hak jawab yang diterima iNews.id Network, Rabu (16/11/2022). 

Lenny mengatakan, adanya dugaan cacat hukum sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah tidak benar dan bohong atau fitnah. Sebab PT CAM tidak pernah mengajukan permohonan Hak Pakai, selain itu tidak terdapat cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut. 

"Kami juga mengklarifikasi bahwa sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin PT CAM melakukan perampasan hak orang lain, bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum, sebab perbuatan tersebut akan sangat mudah diproses melalui tuntutan pidana, sedangkan PT CAM sebagai badan hukum yang sah selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan dalam berusaha atau berbisnis selalu menjaga kepercayaan masyarakat, yang justru saat ini PT CAM dicemarkan melalui adanya berita ini," timpal Lenny.  

Menurut Lenny, sangat tidak masuk akal klaim dari ahli waris A Rachman Saleh ataupun kuasa hukumnya hanya berdasarkan putusan dari satu perkara saja. 

"Justru, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No.: 366 PK/PDT/2011 tanggal 3 November 2011, ahli waris A Rachman Saleh sudah tidak berhak lagi atas tanah tersebut," urainya.

Lenny menegaskan, tidak benar keterangan penjualan tanah A Rachman Saleh pada 1990 batal karena pembeli ingkar janji. Sebab faktanya adalah A Rachman Saleh semasa hidupnya telah menjual tanah-tanah 24 SHM dan 1 Girik kepada H Abu Bakar berdasarkan Akta No112, 113, 114 dibuat dihadapan notaris Gde Kertayasa, SH, di Jakarta pada 17 September 1990 dan dikuatkan surat bukti berupa perjanjian dan kuasa tertanggal 18 November 1992 dan Surat Pembaharuan Perjanjian (Addendum) tanggal 9 Oktober 2000. 

Bahwa,kata Lenny, A Rachman Saleh juga menjual tanah 18 Sertifikat SHM No 36, 37, 40, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 50, 51, 52, 53, 55, 59, 63, 65, 66 / Rawa Terate dan 6 Sertipikat SHM No. 41, 49, 54, 56, 57, 58 kepada PT. Citra Putra Lestari berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak tertanggal 31 Desember 1993, Akta No. 218, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237 dan Akta No. 154 tertanggal 21 Desember 1993 dibuat dihadapan Haji Yunardi, SH, Notaris Pengganti Asmawel Amin SH, Notaris di Jakarta. 

Selain itu, Divisi Legal PT CAM, menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti dimana A Rachman Saleh semasa hidupnya juga telah berkali-kali menjual tanah, yakni kepada PT Piramida Daya Nusantara berdasarkan Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 7, 5, 6, 12, 8, 13, 10, 11, 20, 21, 19, 4, 14, 15, 9, 17, 18, 16, tanggal 8 Juli 2004 dihadapan Bambang Suprianto, SH, Notaris di Jakarta. 

Selain itu Akta Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 6 tanggal 7 Juli 2008, No 5 tanggal 7 Juli 2008, No 6 tanggal 24 Juni 2008, No 7 tanggal 7 Juli 2008, No 8 tanggal 24 Juni 2008, No 7 tanggal 24 Juni 2008 dibuat dihadapan Bambang Suprianto, SH, Notaris di Jakarta dan Drs Achadiyat Rachman Saleh menjual Tanah 24 SHM ke Dra Lilik Soestiningsih berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 98 tanggal 31 Mei 2001 dan Akta Kuasa No. 99 tanggal 31 Mei 2001, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT TC Schram, SH. 

"Pemberitaan iNewsDepok.id pada Kamis, 10 November 2022 Pukul 21.26 WIB tersebut sama sekali tidak benar atau tidak berdasar, tidak akurat dan tidak berimbang karena tidak disertai dengan fakta-fakta hukum yang jelas," pungkas Lenny M Poluan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut