Yogyakarta, iNews.id – Tim gabungan Polres Kulon Progo dan Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap adanya pelaku lain dalam kasus yang melibatkan Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee.
"Ada (pelaku lain). Nanti akan kami sampaikan setelah adanya proses pengungkapan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (7/12/2021).
Saat ini polisi sedang melakukan upaya pengejaran pelaku tersebut. Meski demikian, Roberto masih belum bisa mengungkap lebih jauh peranan pelaku lain tersebut, termasuk jumlahnya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai video pamer auratnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY, dan diperkarakan oleh PT. AP 1 selaku pengelola YIA.
Dari keterangan Siskaee, video tersebut dibuat pada 18 Juli 2020. Untuk yang satu ini, polisi telah memastikan jika video dibuat sendiri oleh tersangka.
Dari hasil penyidikan polisi terungkap bahwa tersangka kerap memproduksi konten-konten vulgar yang ia unggah ke platform daring berbayar. Lokasi pengambilan gambarnya tak hanya di dalam negeri, tetapi juga ada di luar negeri.
Atas perbuatannya, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Editor : Ikawati