DEPOK, iNews.id – Adam Ibrahim, terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok pada April lalu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya, telah menyatakan Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, berupa ditangkapnya seekor babi ngepet di lingkungan rumahnya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Iqbal di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Vonis Majelis Hakim itu merupakan lebih tinggi dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok yang hanya menuntut Adam Ibrahim pidana 3 tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan membuat keonaran di tengah masyarakat. Namun tim pengacara Adam akan mengajukan banding selama 7 hari.
Seperti diketahui Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan Depok. Ternyata babi itu dibeli secara online dengan harga Rp1.100.000.
Editor : Ikawati