Jakarta, iNews.id - Sebanyak 44 dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dipecat pada 30 September 2021 lalu, menerima keputusan Polri untuk mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) di korps Bhayangkara itu.
Selebihnya, sembilan orang menolak dan empat belum memberikan jawaban.
"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia 8 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Ia menjelaskan, kepada empat orang lainnya belum memberikan jawaban, diberikan waktu hingga Selasa (7/12/2021) pagi.
Sayang, Ramadhan belum mau memberikan nama ke-44 eks pegawai KPK yang telah menyatakan bersedia menjadi ASN Polri tersebut.
Seperti diketahui, kepastian bahwa Polri akan merekrut ke-57 eks pegawai KPK tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK.
Pemecatan ke-57 pegawai itu oleh KPK sempat menuai polemik, karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan KPK dan BKN sebagai pelaksana tes tersebut dinilai janggal, karena dianggap tidak relevan dengan tujuan paksanaan TWK, yaitu untuk mengangkat mereka dan seluruh pegawai KPK menjadi ASN.
Selain itu, mayoritas dari ke-57 pegawai yang dipecat merupakan pegawai senior yang diketahui memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, dan penyidik-penyidik yang menangani kasus-kasus besar, di antaranya kasus korupsi Bansos yang melibatkan eks Mansos Juliari Batubara. (mmn)
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani