MNC Group menyadari jika tindakan mematikan siaran TV Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Mereka memperkirakan ada 60 persen masyarakat di Jabodetabek yang terpaksa tidak bisa menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali mereka memiliki set top box atau mengganti TV digital menjadi TV berlangganan parabola. Namun sekali lagi karena adanya permintaan dari Menkopolhukam maka MNC Group memilih untuk tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan pemadaman TV analog bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.
Pada faktanya terdapat sebuah pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaan peralihan TV Analog ke TV digital ini, yaitu Analog Switch Off hanya diberlakukan di wilayah Jabodetabek saja dan tidak dilakukan secara serenta ke seluruh penjuru Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Editor : M Mahfud