DEPOK, iNewsdepok.id – Polda Metro Jaya resmi mencabut tilang manual. Nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas hanya ditindak secara elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (25/10/2022).
“Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis,” ujar Latif.
Saat ini, kepolisian baru menggunakan kamera ETLE satis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menyediakan ETLE Mobile guna melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar. Setiap Polres di wilayah hukum akan diberikan satu unit ETLE Mobile untuk memantau pelanggaran.
“Jadi satu ETLE Mobile ini mampu mengcover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri, nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” ujar Latif.
Dalam pelaksanaanya, jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
Editor : M Mahfud