JAKARTA, iNewsDepok.id - Masyarakat Adat Laut Timor memberikan penolakan terhadap klaim Australia Terhadap Pulau Pasir. Mereka berencana akan melayangkan gugatan.
Namun, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Jailani memberikan penjelasan mengenai status sebenernya hukum pulau tersebut.
Dikutip dari akun Twitternya @akjailani, ternyata benar pulau pasir bukan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia
"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," katanya dalam cuitan yang diunggah, Senin (24/10/2022).
Dia menambahkan, Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris.
Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.
Editor : M Mahfud