get app
inews
Aa Text
Read Next : Hati-Hati Membeli Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Depok Berikan Tips Cegah Penipuan

Pijat Plus-plus di Tangerang Digrebek Ditreskrimum Polda Banten

Rabu, 01 Desember 2021 | 20:27 WIB
header img
Panti pijat berlokasi di Tangerang ini digrebek Ditreskrimum Polda Banten (Foto : Humas Polda Banten)

SERANG, iNews.id – Sebuah tempat pijat plus-plus di Tangerang digrebek personel Ditreskrimum Polda Banten.  Panti pijat ini menyediakan Wanita untuk pria hidung belang.

Pengerebakan dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani.

Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal menyatakan dalam penggrebekan yang berlangsung Selasa (30/11/2021) diamankan 7 orang.

Dari hasil penyelidikan, ditetapkan 3 orang tersangka. Mereka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20). Ketiganya dijerat pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," tutur Ade Rahmat Idnal.

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut