3. Golongan Perwira
Gaji yang akan didapatkan oleh Letnan dua dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp2.735.300.
Lalu untuk seorang Kapten sebesar Rp2.909.100. Kemudian untuk Kapten dengan masa tugas 32 tahun sebesar Rp4.780.000.
4. Golongan Perwira Menengah
Gaji yang akan diterima Mayor dengan masa tugas 0 tahun, yakni sebesar Rp3.000.100.
Sementara Kolonel dengan masa tugas 32 tahun akan memperoleh gaji pokok sekitar Rp5.243.400.
5. Golongan Perwira Tinggi
Dan untuk perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), dan Marsekal Pertama (TNI AU) dengan masa tugas 0 tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp3.290.500.
Untuk pangkat tertinggi Jenderal, Laksamana, dan Marsekal akan menerima gaji sekitar Rp5.930.800 dengan masa tugas 32 tahun.
Itulah besaran gaji anggota kopassus yang akan diterima setiap bulanya dan telah dibagi sesuai dengan ketentuan golongan yang ada.
Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa penjelasan diatas belum termasuk dengan Tunjangan yang akan didapatkan oleh seorang TNI, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Editor : Mahfud