Logo Network
Network

Gaji Anggota Kopassus, Satuan Elite TNI AD yang Terkenal

Andi Muhammad Reza/Net Depok
.
Kamis, 29 September 2022 | 13:46 WIB
Gaji Anggota Kopassus, Satuan Elite TNI AD yang Terkenal
Sebagai satuan elit, Kopassus menjadi dambaan masyarakat. Selain mendapat gaji pokok, anggota Kopassus juga mendapat beberapa tunjangan. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Gaji anggota Kopassus. Korps Pasukan Khusus atau yang biasa disebut dengan panggilan Kopassus merupakan satuan elite atau team khusus milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). 

Lantas berapa besar gaji anggota kopassus, mengingat mereka terjaring dari seleksi dana latihan yang sangat berat sehingga bisa menghadapi berbagai medan tugas. 

Untuk menjadi salah satu anggota baret merah yang satu ini, para prajurit harus melalui pelatihan khusus.  Kemampuan mereka dilatih bisa melampaui batas kemampuan  manusia.

Berapa gaji pokok anggota Kopassus?

Seperti anggota TNI pada umumnya, gaji anggota Kopassus sendiri juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Seperti halnya anggota TNI biasa, gaji pokok anggota Kopassus juga disesuaikan dengan golongan, yakni:

1.    Tamtama 

Gaji pokok golongan tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas. 

Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500. 

Sementara kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.

2.    Golongan Bintara

Gaji yang akan didapatkan Sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun sebesar Rp2.169.000. 

Sedangkan untuk Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.565.200. Kemudian untuk Pembantu letnan satu dengan masa jabatan 32 tahun sebesar Rp4.032.600.

Follow Berita iNews Depok di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini