get app
inews
Aa
Read Next : Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Palu Godam Pemberantasan Korupsi

Erick Thohir Tegas Blacklist Direksi BUMN yang Terlibat Kasus

Jum'at, 09 September 2022 | 15:23 WIB
header img
Erick Tohir blacklist direksi BUMN yang terlibat kasus. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Erick Tohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka-bukaan perihal direksi perusahaan pelat merah yang terlibat kasus.

Menurut Erick, 'dosa masa lalu' tersebut menjadi beban bagi direksi BUMN yang baru. Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada kamis (8/9/2022) kemarin.

Erick mengakui, stagnasi bisnis BUMN lantaran direksi baru dihadapkan dengan permasalahan, karena disebabkan oleh 'dosa masa lalu' yang sekarang harus ditanggung direksi BUMN saat ini.

"Biasanya dosa masa lalu dari direksi ditanggung direksi yang baru sehingga mereka sulit untuk lebih cepat pergerakannya. Kasihan direksi yang sudah bekerja mati-matian ada problem baru lagi," ungkap Erick, dikutip Jumat (9/9/2022). 

Erick juga mengakui telah memasukan nama-nama direksi BUMN dalam daftar hitam (blacklist) karena terlibat kasus di internal perusahaan, namun enggan merinci nama direksi dan BUMN yang dimaksud. 

"Saya tetap mendorong ada yang namanya blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus," tuturnya. 

Erick Thohir juga berencana memperpanjang masa pencarian bonus direksi perusahaan pelat merah. Bonus yang dicairkan akan dicicil selama 3 tahun. 

Dia mencatat ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus, padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan. 

"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan, nah itu makanya salah satunya bonus kan kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," katanya. 

Menurutnya, kebijakan memperpanjang waktu pencairan bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan. Erick memang tidak menafikan ada BUMN yang mendadak 'sakit', padahal sudah disehatkan. 

Kondisi itu akan terjadi, manakala BUMN kalah bersaing dan tidak ada perubahan bisnis model. Dia menilai fenomena itu sesuatu yang wajar dalam bisnis. Namun, dia menekan perseroan tidak boleh kembali sakit, jika sudah disehatkan.

"Ketika BUMN sudah disehatkan, kemudian  sakit lagi atau mungkin sehat tiba-tiba jadi sakit, itu kan ada dua hal, satu karena kalah bersaing, mungkin bisnis model sudah tua tidak bisa berkompetisi lagi, itu sesuatu yang wajar, tapi yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, terus sakit lagi," ujar dia. 

Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat. Dia pun meminta Komisi VI DPR RI untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan. 

"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RUU BUMN kita coba  sinkronisasi," tutur dia.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut