DEPOK, iNewsDepok.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Depok dengan tema “Sinergitas Pengawasan Terhadap Pengungsi di Wilayah Kota Depok”.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman menyatakan Rakor Timpora untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, sinergitas dan pertukaran informasi antara Imigrasi dengan seluruh anggota Timpora. Tujuannya untuk mengetahui keberadaan pengungsi dan pencari suaka luar negeri yang berada di wilayah Kota Depok.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang belum menandatangani Konvensi Wina 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi. Secara hukum, Indonesia tidak memiliki kewajiban memberi perlindungan bagi pencari suaka yang berada di Indonesia. Namun, sebagai salah satu negara yang meratifikasi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Indonesia mengakui adanya hak orang untuk mencari suaka ke negara lain.
Status keberadaan dan perlindungan terhadap pengungsi erat kaitannya dengan HAM. Ini karena setiap orang yang lebih memilih jalan untuk menjadi seorang pencari suaka bahkan pengungsi adalah mereka-mereka yang dengan jelas-jelas tidak mendapatkan perlindungan yang layak dalam persoalan HAM di negara asalnya.
Sudjonggo juga menyampaikan bahwa Depok merupakan kota yang strategis untuk para pencari suaka dan pengungsi karena letaknya secara geografis yang dekat dengan Jakarta. Namun perlu juga di antsipasi hal- hal yang mungkin terjadi dengan adanya pencari suaka dan pengungsi di kota Depok seperti pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban umum sampai dengan gesekan dengan masyarakat lokal disekitar.
"Diperlukan peran dari seluruh Anggota Timpora Kota Depok untuk dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif dengan keberadaan pencari suaka dan pengungsi Kota Depok,' tandas Sudjonggo.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriayan menegaskan perlunya penguatan, kerjasama, koordinasi dan sinergitas dengan pihak terkait dalam Pengawasan Orang Asing khususnya Pengungsi dari Luar Negeri. Dengan demikian pengungsi luar negeri dapat mendeteksi dini dan mencegah terjadinya pelanggaran Keimigrasian oleh orang asing.
Editor : Mahfud