get app
inews
Aa Read Next : Catat! Ini Daftar 11 Puskesmas Depok yang Siaga 24 Jam Saat Libur Lebaran!

Vaksinasi Kuota Terbatas di Puskesmas Rangkapan Jaya Baru Depok, Yuk Cek Syaratnya

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:07 WIB
header img
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rangkapan Jaya Baru, menggelar vaksin dengan kuota terbatas. Foto: Akun Instagram @pkmrangkapanjaya.

DEPOK, iNewsDepok.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rangkapan Jaya Baru, menggelar vaksin dengan kuota terbatas. Vaksinasi terbatas dibuka mulai hari ini, Jumat (26/8/2022) dan berlangsung hingga Sabtu (27/8/2022).

UPTD Puskesman Rangkapan Jaya Baru,  berlokasi di Jl. Puskesmas No.12, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.

UPTD Puskesmas Rangkapan Jaya Baru menyediakan vaksin Sinovaz dan Pfizer baik untuk dosis 1,2 dan booster. Pendaftaran saksinasi ini sudah langsung dimulai dari pukul 07.30 WIB.

Untuk SINOVAC, dilakukan dengan dosis 1 dan 2 untuk usia 6-12 tahun. Berdeda dengan Pfizer yang juga dosis 1 dan 2, namun untuk usia lebih dari 12 tahun. Sedangkan vaksinasi boosterakan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada.

Berikut persyaratan vaksinasi UPTD Puskesmas Rangkapan Jaya Baru:
 
1. Membawa fotocopy KTP/KK dan menuliskan nomor HP aktif.
2. Membawa Kartu Vaksin atau Sertifikat Vaksin untuk melakukan Vaksin Dosis 2 dan Vaksin Booster.
3. Untuk Vaksin Booster minimal 3 bulan setelah vaksin kedua.
4. Apabila pernah terkonfirmasi Covid-19, Vaksin Booster dilakukan 1 bulan setelah dinyatakan sehat.
 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut