JAKARTA, iNewsDepok.id - Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.
Ada beberapa beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.
“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Dedi.
Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, Dedi melanjutkan, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.
Lebih lanjut menurut Dedi, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ungkap Dedi.
Dalam sidang yang digelar secara maraton mulai dari hari Kamis (25/6/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 16 orang.
"Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS (Ferdy Sambo), kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani