JAKARTA, iNewsDepok.id – Sebentar lagi masyarakat bisa menyaksikan Irjen Pol Ferdy Sambo diadili di pengadilan. Ini karena penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan hari ini, Jumat (19/8/2022). Berkas atas nama 4 tersangka. Selain Ferdy Sambo adalah 3 tersangka lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf (KM) dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya.
Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Editor : M Mahfud