get app
inews
Aa Read Next : Ganasnya Fasilitas Stasiun Manggarai Bagi Wanita Hamil dan Penyandang Disabilitas

Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru untuk Transportasi Udara, Laut, Darat dan Kereta Api

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:16 WIB
header img
Ilustrasi perjalanan udara. Foto: MNC Media/iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Syarat perjalanan untuk transportasi udara, laut, darat dan kereta api yang terbaru patut disimak, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut, yakni SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Adita mengungkapkan terbitnya SE ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Dalam SE terbaru tersebut, ada sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri, yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

"Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ucap Adita.

Selanjutnya, berikut ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru, antara lain: 

  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut