get app
inews
Aa Read Next : Waspada Pertamax Palsu! Bareskrim Bongkar Modus 4 SPBU, Salah Satunya Ada di Depok

Ini Daftar Mobil Yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi Pertalite

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:05 WIB
header img
Karyawan SPBU mengisikan BBM ke tangki mobil. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Dalam waktu dekat pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat.

Pembatasan dilakukan dengan dalih agar subsidi yang digelontorkan dapat tepat sasaran dan jumlah subsidi BBM tidak terlalu besar di kemudian hari.

SINDOnews melansir, anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan, konsumen yang tidak boleh membeli Pertalite adalah konsumen pemilik kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc, karena masuk golongan barang mewah. 

"Keputusannya nanti nunggu peraturan presiden. Harapan kami, September sudah bisa implementasi," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (4/8/2022). 

Peraturan presiden (Perpres) yang dimaksud Saleh adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang saat ini sedang direvisi.

Berikut daftar mobil-mobil yang boleh dan tidak boleh mengisi BBM jenis Pertalite. 

Tidak Boleh Mengisi Pertalite:

Toyota Fortuner 2.4 (bensin) 

Toyota Alphard 2.5 

Toyota Vellfire 2.5 

Toyota Camry 

Honda Accord 

Hyundai Santa Fe Bensin 

Mazda CX-5 

Mazda CX-8 

Mazda CX-9 

Mercedes-Benz GLE 450 

Mercedes-Benz GLS 600 

Lexus ES 250 

Mitsubishi Pajero Sport

 

Boleh mengisi Pertalite: 

Honda Jazz 

Honda Brio RS 

Honda HR-V 1.5L 

Honda HR-V 1.8L 

Honda BR-V 

Honda Mobilio 

Toyota Avanza 

Toyota Sienta 

Toyota Calya 

Toyota Vios 

Toyota Yaris 

Toyota Agya 

Daihatsu Ayla 

Daihatsu Xenia 

Daihatsu Terios 

Daihatsu Luxio 

Nissan Grand Livina 

Mitsubishi Xpander 

Mitsubishi Xpander Cross

 

 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut