JAKARTA, iNewsDepok.id - PT Pertamina (Persero) memberi kabar gembira bagi para pengendara motor.
Pasalnya, kewajiban mendaftar dahulu saat membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan solar yang berlaku mulai 1 Juli 2022, hanya untuk pengemudi kendaraan roda empat alias mobil.
"Pendaftaran belum untuk kendaraan roda dua. Pembelian Pertalite untuk pengemudi kendaraan roda dua masih belum dibatasi," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, kebijakan itu belum berlaku bagi pengendara motor, karena Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Irto juga memberitahu kalau pendaftaran dilakukan melalui website MyPertamina, bukan aplikasi.
"Saya tegaskan lagi; mulai 1 Juli pendaftaran dilakukan melalui website MyPertamina," katanya.
Dia menambahkan, bagi pembeli yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
Editor : Rohman