get app
inews
Aa Read Next : Komika Aulia Rakhman Tersandung Hukum saat Kampanye Anies Baswedan di Lampung 

Berhati-hatilah, Karena Jenis Dosa Ini Sangat Berbahaya

Kamis, 28 Juli 2022 | 11:13 WIB
header img
Fajar menyinari sebuah masjid yang merupakan tempat ibadah umat Islam. Foto: Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id - Dalam ajaran Islam, ada banyak sekali perbuatan yang dapat mendatangkan dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil, dan di akhirat kelak dosa-dosa itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karenanya, Islam mengajarkan agar semasa hidup, umatnya mengamalkan kebaikan dan mengumpulkan pahala, serta menghindari hal-hal yang mendatangkan dosa. 

Di antara jenis dosa dalam ajaran agama Islam, ada yang paling berbahaya. Salah satunya adalah dosa jariyah

Apa itu dosa jariyah?

Kata "jariyah" merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti mengalir atau tanpa henti. Maka, dosa jariyah diartikan sebagai segala perbuatan yang mendatangkan dosa, yang dosanya terus mengalir meskipun orang yang mendapat dosa itu telah meninggal dunia.

Mengerikan bukan?

Dosa jariyah merupakan kebalikan dari amal jariyah, yaitu perbuatan yang pahalanya terus mengalir meski yang melakukan telah meninggal dunia.

"Rasulullah SAW bersabda; jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya". (HR. Muslim)

Sementara terkait dosa jariyah, Allah SWT dalam QS. An-Nahl: 25 berfirman yang artinya; “Ucapan mereka menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun bahwa mereka disesatkan. Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu".

Secara ringkas, dosa jariyah adalah perbuatan seseorang yang mendatangkan dosa, dan ketika perbuatan itu ditiru atau diikuti orang lain, maka seseorang itu juga akan mendapatkan dosanya. Bahkan ketika orang itu meninggal.

Artinya, atas perbuatannya, orang tersebut mendapatkan dosa, dan orang-orang yang mengikutinya bukan hanya mendapatkan dosa bagi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan dosa kepada orang yang perbuatannya ditiru/diikuti. 

Dosa jariyah menempatkan seseorang sebagai pelaku utama atas suatu perbuatan dosa. Dia bisa saja seorang inisiator atau pencetus sebuah perbuatan yang dilarang/diharamkan agama Islam.

Sebagai contoh: Islam mewajibkan kaum wanita mempertontonkan aurat, tetapi Anda justru membuat model pakaian yang mempertontonkan aurat. Maka, atas perbuatan Anda itu, Anda akan mendapatkan dosa. Jika model pakaian Anda itu dipakai 1.000 orang misalnya, maka Anda akan mendapatkan dosa dari ke-1.000 orang tersebut, dan dosanya terus mengalir kepada Anda setiap kali model pakaian itu dipakai. Meski saat itu Anda telah meninggal.

Masih banyak contoh lain yang mendatangkan dosa jariyah. Ketika Anda menzalimi seseorang, dan orang itu menjadi menderita, Anda juga akan mendapatkan dosa dari perbuatan Anda, dan juga mendapatkan dosa atas penderitaan orang yang Anda zalimi.

Dosa jariyah dianggap berbahaya karena dosa yang didatangkan dapat menutupi atau menghapus semua amal perbuatan yang telah dilakukan, sehingga di yaumul akhir kelak, ketika amal baik dan amal buruk ditimbang,  amal buruk dapat menjadi lebih berat dari amal baik, dan masuk golongan ahli neraka.

Suatu ketika Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat: “Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?” Mereka menjawab: “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula memiliki harta benda.” Jawaban ini disanggah oleh baginda Nabi, bahwa orang bangkrut bukanlah orang yang tidak punya dirham dan harta, serta tidak memproleh keuntungan dari aktivitas bisnis. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun ia juga datang dengan membawa dosa kezaliman. Ia pernah mencerca dan menghardik si fulan, menuduh tanpa bukti terhadap si fulan, memakan harta si fulan secara dzalim, menumpahkan darah di fulan dan memukul si fulan. Maka sebagai tebusan atas kezalimannya tersebut, diberikanlah di antara kebaikannya kepada si fulan yang terdzalimi, sehingga apabila kebaikannya telah habis dibagi-bagikan kepada orang-orang yang didzaliminya, sementara belum semua kedzalimannya tertebus, diambillah kejelekan yang dimiliki oleh orang yang dizaliminya, lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR Muslim).

(diolah dari berbagai sumber)

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut