get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Perannya Membunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Jenazah Brigadir J Dimakamkan Kembali dengan Prosesi Kedinasan Polri

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:32 WIB
header img
Pemakaman kembali Brigadir J setelah ekshumasi dilakukan dengan prosesi kedinasan Polri, Rabu (27/7/2022). Foto: Istimewa

JAMBI, iNewsDepok.id - Jenazah Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang diautopsi ulang (ekshumasi), Rabu (27/7/2022), dimakamkan kembali di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan prosesi kedinasan Polri.

Sebelumnya, saat jenazah Brigadir J diserahkan kepada keluarga pada 11 Juli 2022, prosesi itu tidak ada, sehingga sempat diprotes keluarga Brigadir J.

Prosesi pemakaman dengan tata cara kedinasan Polri dilakukan setelah ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J selesai dilakukan di RSUD Sungai Bahar, dan dipimpin oleh Kabag Ren Polres Muara Jambi, Erwandi. Prosesi ini dihadiri ratusan orang yang berkerumun di luar police line yang dipasang di sekitar makam Brigadir J.

Saat prosesi pemakaman berlangsung, polisi membacakan riwayat hidup Brigadir J yang merupakan anggota Polri dari kesatuan Brimob, yang kemudian ditugaskan ke Mabes Polri.

Warga berteriak histeris saat penghormatan terakhir terhadap Brigadir Yosua dilakukan dengan diiringi tembakan dari anggota kepolisian.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli mengatakan, Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang kemudian dinonaktifkan Kapolri, setelah melecehkan Irjen Ferdy. Karenanya, pemakaman pertama yang dilakukan pada 11 Juli, tidak dilakukan dengan tata cara kedinasan Polri.

Namun, penjelasan Ramadhan tersebut menjadi polemik karena mengandung banyak kejanggalan, di antaranya karena di jasad Brigadir J tidak hanya terdapat luka tembak, tapi juga luka sayatan, jahitan dan dua jari tangannya putus, sehingga pada 18 Juli 2022 pengacara keluarga Brigadir J melaporkan tewasnya Brigadir J dengan dugaan kasus pembunuhan berencana, karena pengacara yakin Brigadir J disiksa atau dianiaya sebelum tewas.

Karenanya, untuk memastikan penyebab kematian Brigadir J, ekshumasi dilakukan, sehingga praktis jenazah Brigadir J harus dikeluarkan dulu dari tempatnya dimakamkan, dan kemudian dikuburkan kembali.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut