Logo Network
Network

Jajaran Polresta Tangerang Diperintahkan Tembak Pelaku Begal dan Curas

Maman/NET
.
Selasa, 26 Juli 2022 | 08:44 WIB
Jajaran Polresta Tangerang Diperintahkan Tembak Pelaku Begal dan Curas
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. Foto: Ist

TANGERANG, iNewsDepok.id - Jajaran aparat Polresta Tangerang diperintahkan untuk tidak segan-segan menembak pelaku begal (perampokan) dan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Perintah itu diberikan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

"Saya sudah perintahkan kepada anggota di lapangan untuk jangan ragu-ragu bila mana ada pelaku begal dan curas untuk ditembak di tempat," kata Raden, Senin (25/7/2022).

Ia menjelaskan, aksi begal dan Curas telah sangat meresahkan karena kerap terjadi tidak hanya di lokasi yang sepi, tetapi juga di tempat yang ramai. 

Oleh karena itu, katanya, tindakan tegas dan terukur patut dilakukan petugas di lapangan guna memberikan efek jera dan mengurangi kasus kriminal serupa. 

Selain itu, juga demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang.

"Ini sebagai pemberian efek cegah atau jera kepada pelaku, dan ini juga untuk menjamin keamanan masyarakat di Kabupaten Tangerang," kata Raden..

Selain menindak tegas pelaku begal dan Curas, Polresta Tangerang juga berkomitmen untuk melakukan penanganan pencegahan aksi-aksi gangster yang juga meresahkan.

Untuk tindakan yang satu ini, kata Raden, pihaknya akan mengedepankan upaya pencegahan dengan melakukan patroli rutin ke lokasi rawan konflik di Kota Tangerang.

"Kalau upaya pencegahan itu sudah dilakukan, tetapi aksi kejahatan masih ada, kita tentunya akan melakukan tindakan hukum," tegas dia.

 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini