SERANG, iNewsCilegon - Polresta Serang Kota batal menahan Nikita Mirzani, meski telah menerbitkan surat penahanan dan bahkan akan dititipkan di LP Perempuan Tangerang, Banten.
"Ada permohonan dari tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) pukul 21:30 WIB.
Shinto menjelaskan, dengan pertimbangan kemanusiaan, di mana Nikita memiliki tiga anak yang harus didampingi, maka penyidik mengakomodir permohonan Nikita untuk tidak ditahan.
Terhadap permohonan tersebut, akhirnya Polresta Tangerang Kota tak jadi melakukan penahanan.
"NM dipersilakan kembali ke rumah," imbuh Shinto.
Meski demikian, ia mengatakan kalau Nikita dikenai wajib lapor secara rutin.
Sebelumnya, Shinto mengatakan kalau Nikita akan dititipkan di LP Perempuan Kelas II A Tangerang. Dari pantauan wartawan di Polresta Serang Kota bahkan terlihat kalau mobil yang akan membawa Nikita ke LP itu, telah disiapkan.
Nikita ditangkap Kamis (21/7/2022) sore di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Dito Mahendra, kekasih artis Nindy Ayunda.
Nikita ditangkap karena telah berkali-kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, sehingga dianggap tidak koperatif.
Editor : Rohman