get app
inews
Aa Text
Read Next : Laksma TNI Tjahja Nurrobi Paparkan Peran TNI Saat Pandemi Covid-19 di ADMM-Plus EWG on MM ke-19

Masuk Mal, Perkantoran dan Tempat Rekreasi di Jakarta Wajib Sudah Dibooster

Senin, 18 Juli 2022 | 08:20 WIB
header img
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Sindonews

JAKARTA iNewsDepok.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua pengunjung mal, perkantoran dan tempat wisata untuk telah mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster.

"Sekarang pemerintah sudah mengambil kebijakan, perkantoran, mal kemudian tempat pariwisata, tempat-tempat umum itu wajib vaksin booster. Semua tempat-tempat di Jakarta kita minta sudah dapat dilaksanakan ," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat akibat adanya percepatan peningkatan kasus positif Covid-19 dalam satu atau dua minggu terakhir. Tingkat kematian akibat paparan virus itu juga meningkat akibat adanya komorbid pada rentang usia di atas 40 tahun.

Politisi Gerindra itu mengakui kalau pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan Pemprov DKI saat level PPKM berada di level 1, seharusnya disertai peningkatan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, dan bukan sebaliknya.

Sebab, kata dia, cara paling efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan penerapan protokol kesehatan.

"Namun demikian, cara yang paling efektif sekarang selain protokol kesehatan adalah vaksin ke tiga atau booster," tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan empat SE sekaligus, yakni SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). SE itu mewajibkan pelaku perjalanan domestik, baik melalui laut, darat dan udara, agar telah dibooster.

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Ketujuh SE itu diterbitkan Minggu (17/7/2022).

Belum diketahui kemana rujukan Pemprov DKI yang mewajibkan pengunjung mal, perkantoran dan tempat wisata juga wajib telah dibooster. Apakah merujuk ke SE Satgas Covid? Sepertinya tidak nyambung, karena SE itu untuk perjalanan domestik.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut