get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Terkait Study Tour Pada Satuan Pendidikan

Simak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Berlaku 17 Juli

Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi perjalanan. Foto: Pixabay/Joshua Waroniecki

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terbaru mengenai aturan terbaru perjalanan dalam dan luar negeri. Aturan terbaru ini mulai berlaku 17 Juni 2022.

Aturan terbaru penyesuaian kebijakan juperjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE Nomor 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan terbaru bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat saat bepergian. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Meski demikian, kata Wiku, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Surat edaran ini menyesuaikan perkembangan kasus positif harian yang naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 orang. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

  1. Pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya:
  • PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. 
  • PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif.
  • PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
  • PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.
  • Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
  • Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
  1. Ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan, antara lain:
  • Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  • Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):

Sementara itu penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain:

  1. Pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya:
  • PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus. 
  • Skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
  1. Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
  1. Pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," jelas Wiku.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut