Simak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Berlaku 17 Juli
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terbaru mengenai aturan terbaru perjalanan dalam dan luar negeri. Aturan terbaru ini mulai berlaku 17 Juni 2022.
Aturan terbaru penyesuaian kebijakan juperjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE Nomor 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan terbaru bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat saat bepergian. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Meski demikian, kata Wiku, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Surat edaran ini menyesuaikan perkembangan kasus positif harian yang naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 orang. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.
Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):
Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):
Sementara itu penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain:
"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," jelas Wiku.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani