DEPOK, iNews Depok.id - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) menyatakan DPRD Kota Depok tak diberitahu terkait Surat Edaran (SE) penertiban pemasangan baliho yang dinilai bisa tebang pilih.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun atribut lainnya.
"Tidak ada surat pemberitahuan ke DPRD. Artinya, SE ini diterbitkan oleh Wali Kota atas inisiatif Wali Kotanya sendiri tanpa ada komunikasi ke DPRD," kata Hendrik, Kamis, 6 Juli 2023.
HTA mengatakan penertiban baliho ditujukan langsung kepada para pimpinan partai politik dan ormas Kota Depok.
Ia setuju apabila SE tersebut ditujukan untuk memperindah estetika kota. Namun jika digunakan untuk kepentingan politik, HTA meminta Pemkot Depok untuk berhati-hati.
Dalam SE, Wali Kota menyebut sejumlah pertimbangan demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan. Kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Editor : M Mahfud