Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Landasan Penerapan KUHP, Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi RUU KUHAP
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Serahkan Draft RKUHP ke Komisi III DPR

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:37 WIB
  • author Maman
Pemerintah Serahkan Draft RKUHP ke Komisi III DPR
Wamenkumham Edy Hiariej. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Rabu (6/7/2022), menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI, saat rapat kerja.

Penyerahan RKUHP itu dilakukan bersamaan dengan penyerahan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

"RUU PAS tidak ada perubahan apapun. Kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat II (paripurna)," kata Eddy.

Sedang tentang RKUHP, Eddy menjelaskan kalau ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal, yaitu terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo.

Ia mengaku, tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP, yaitu the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, penodaan agama, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Komisi III DPR menerima draft RKUHP dan RUU PAS yang diserahkan Edy, dan akan segera membahasnya.

Seperti diketahui, RKUHP tengah mendapat sorotan publik, termasuk dari mahasiswa, karena di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontraproduktif dengan penerapan demokrasi di Indonesia.

Pasal-pasal dimaksud diantaranya adalah pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden, pemerintah, dan lembaga negara.

Editor: Rohman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut