get app
inews
Aa Text
Read Next : Luncurkan CreatiFolks, PNM Ajak Gen-Z Peduli Sekitar Lewat Kompetisi Kreasi Video

Gara Gara Korban Tidak Melapor, Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Bebas

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:14 WIB
header img
Aksi pelecehan penumpang KRL terjadi lagi. Kali ini korbannya seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam kasus ini korban tidak melapor, sehingga pelaku dibebaskan. Foto : Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id – Aksi pelecehan penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) terjadi lagi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/6/2022) malam dan korbannya seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan berinisial BCP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, kasus pelecehan itu berawal saat pelaku dan korban bertemu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Sebelum peristiwa pelecehan seksual terjadi, korban dan pelaku tidak saling kenal. Karena pelaku berdalih dapat membuka aura, akhirnya korban tertarik dan mengikuti semua kemauan pelaku.

"Pada saat keduanya bertemu, pelaku bilang bahwa dia dapat membuka aura korban," kata Muqaffi dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Korban dan pelaku kemudian pergi untuk membeli air mineral dan berjalan menuju Lapangan Banteng dan Monas, Jakarta Pusat hingga berakhir di Stasiun Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Di Stasiun Rajawali itulah pelaku melakukan pelecehan seksual untuk yang pertama kalinya. Tangan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam baju korban, dan korban pun sempat berteriak lalu masuk ke gerbong KRL dan diikuti pelaku.

Dalam perjalanan, ketika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, untuk kedua kalinya pelaku kembali melakukan perbuatan pelecehan seksual hingga korban berteriak dan dihampiri petugas KRL.

Salah satu petugas KRL sempat menegur pelaku dan selanjutnya pelaku dan korban diturunkan untuk dibawa ke Polsek Duren Sawit.

Dikarenakan keluarga korban tidak membuat laporan polisi, akhirnya pelaku pelecehan seksual dilepaskan oleh pihak kepolisian dan kasus ini berakhir damai.

"Pihak korban yaitu orangtua BCP membuat surat pernyataan yang intinya bahwa terkait dengan kasus tersebut, tidak ingin perkaranya lanjut dengan alasan rumahnya jauh. (Kasus) berakhir secara kekeluargaan," kata Muqaffi.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut