Kasus 1 Jambret di Kelurahan Parung Serab
Kasus penjambretan pertama terjadi pada Senin, 6 Juni 2022 pukul 12.30 siang di Jalan H. Sapri RT 03/10 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Mereka masuk ke warung milik Nur Asiyah. Pelaku pura-pura akan belanja.
Pada saat itu, di dalam warung hanya ada DR (9 tahun) yang merupakan anak pemilik warung.
Melihat situasi sepi, pelaku tak membuang kesempatan dengan langsung mengambil HP merek VIVO Y2S warna olive Black yang disimpan di dalam etalase. DR spontan mengejar dengan memegang dan menahan motor pelaku.
Akibatnya korban terseret di jalan dan menderita luka lecet bagian kaki dan tangan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Nur Asiyah sang pemilik warung dan ibu korban, DR, ke Polsek Ciledug pada pukul 13.00 WIB.
Piket Reskrim Polsek Ciledug langsung terjun mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan H Sapri Rt 03/10 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Di TKP Reskrim Polsek Ciledug melihat rekaman CCTV dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara, SIK kemudian memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Ciledug untuk melakukan penyelidikan di daerah yang diduga tempat tinggal para pelaku.
Dengan bekal ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV, dua orang pelaku ditangkap. Keduanya adalah A dan IM.
Pengembangan barang bukti dilakukan terhadap 1 unit HP merek VIVO Y2S warna olive Black. Dalam perjalanan salah seorang pelaku berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas. Timah panas pun bersarang di betis kiri sang jambret.
Dalam kasus penjambretan ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciledug mengamankan barang bukti antara lain 1 unit kardus HP Vivo Y1S, 1 unit HP Merek VIVO Y1S warna Olive Black, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait