JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun dengan alasan untuk biaya operasional.
Usulan itu disampaikan melalui surat yang telah dikirimkan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
"Kami telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," kata Yaqut saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).
Yaqut menjelaskan, usulan tambahan anggaran ini juga melihat kebijakan pemerintah Arab Saudi terkini mengenai pelayanan Arafah Musdalifah dan Mina atau pelayanan Masyair.
Salah satu yang dibahas dalam kebijakan adalah persiapan layanan penerbangan haji, khususnya penerbangan yang dilayani Saudi Arabian Airline.
Menurut Yaqut, dibutuhkan biaya tambahan dari penerbangan itu berupa technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25.733.232.000.
Selain itu, ada pula biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.
"Selain tambahan anggaran yang diuraikan tadi, pada kesempatan ini kami juga mengajukan anggaran kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran BPIH Haji Khusus sebesar Rp 9.321.913.000,00," katanya.
Anggaran yang diusulankan Yaqut tersebut, yang persisnya sebesar Rp1.518.056.480.730, akan dialokasikan untuk:
1. Biaya masyair jemaah haji reguler sebesar Rp1.463.721 741.330,89. Biaya ini adalah beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji
2. Biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp 9.187.435.980,78.
3. Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000,00 yang merupakan beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji
4. Selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19.279 594.400 yang merupakan beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji
5. Operasional haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00. Beban nilai manfaat setoran Bipih haji khusus
Editor : Rohman
Artikel Terkait